Bunuh TNI, Anak Anggota DPRD Diganjar 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
“Menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dalam tahanan,” tegas hakim. Dalam putusan hakim, juga memerintahkan agar terdakwa DKDA dipindahkan dari Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ke Lapas Anak di Karangasem. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya yaitu 5,5 tahun atau 5 tahun, 6 bulan. Atas vonis ini Jaksa dan pengacara menyatakan pikir – pikir. Untuk tiga terdakwa lainnya, sudah lebih awal dibacakan. Terdakwa CI, KCA dan KTS mulai pukul 13.30 hingga pukul 15.00. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka berat sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang system peadilan pada anak. Untuk terdakwa CI dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Sementara KCA dan KTS divonis 9 bulan penjara dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 1 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa CI kembali menjalani sidang untuk perkara penganiayaan Prada Yanuar. Dalam kasus ini, bocah putus sekolah ini dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang system peadilan pada anak dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 2 tahun penjara. Ketiganya juga diputuskan untuk menjalani hukuman di Lapas Anak Karangasem. JPU juga menyatakan pikir – pikir atas vonis ini. Dalam sidang kemarin, DKDA didampingi sang kakak. Sedangkan Anggota Dewan Dewa Rai tidak hadir. Selain itu dari TNI, hadir Kepala Bidang Hukum Kodam IX/Udayana Kolonel Chk Budiono. Kolonel Budiono menjelaskan, terkait putusan untuk keempat terdakwa pihak Kodam menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun ia mengingatkan kembali pesan Panglima TNI agar tidak mengurangi titik koma dalam penegakan hukum untuk menegakkan keadilan “Kami disini sudah diwakili Jaksa Penuntut Umum. Terakhir JPU menyatakan piker-pikir. Kedepan saya ingin melihat bentuk sikap pernyataan pikir-pikir tersebut dan akan kami monitor terus. Apakah banding atau menerima,” tegas Kolonel Budiono.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan