Bunuh TNI, Anak Anggota DPRD Diganjar 4 Tahun Penjara

Sesuai dengan dakwaan, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan seorang anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai atau tepatnya di dekat Halte Pertigaan Perum Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Badung, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 04.30.
Singkat cerita korban Yanuar Setiawan, bersama pelapor Isro Mihardi serta empat teman lainnya, yakni Stefanus Iman, Tegar Ananta Hadi, Muhammad Jauhari dan Munajir berencana jalan-jalan ke Kuta. Sempat jalan-jalan, sekitar pukul 04.00, korban bersama temannya berencana pulang ke rumah Isro di Jalan Pratama Gang I Lingkungan Celuk, Benoa, Kutsel.
Dalam perjalanan, korban bersama lima teman mengendari motor. Selanjutnya ditengah perjalanan tiba-tiba disalip CI yang saat itu membonceng DKDA. Topi CI jatuh dan kemudian putar balik dan nyaris tertabrak oleh korban Stefanus dan Munajir. Sempat ditegur, dengan kata – kata kasar. “Fukymay kamu, mana nenekmu,” hardik Stefabus. Kemudian mereka lanjut. Namun sampai di TKP I di dekat Halte Perum Taman Griya, mereka kembali bertemu dan senpat berpandangan. Tak terima dengan teguran Munajir tersangka Revo kemudian mengajak Munajir dan Stefanus kelahi.
Namun oleh Stefanus dicueki dengan memacu motor dengan kencang. Sempat berupaya mengejar, namun Revo gagal. Akhirnya ia menunggu korban dengan memalang motor. Selanjutnya korban yang ada dibelakang kemudian tak terima dan sempat berupaya memukul Revo namun meleset. Melihat Revo berkelahi, CI yang membonceng DKDA kemudian membantu Revo dan mengeroyok dan memukili korban. Selanjutnya DKDA mendorong dan menusuk korban dengan sajam dan jatuh tersungkur ke trotoar. Setelah korban jatuh, DKDA pergi.