Bunuh TNI, Anak Anggota DPRD Diganjar 4 Tahun Penjara

Sedangkan teman korban Jauhari dan Tegar yang saat itu masih ada dibelakang menanyakan kondisi korban ke pelaku. Pelaku Revo yang tak terima saat ditanya kemudian mencekik dan kemudian sempat memukuli hingga mengalami luka-luka serius.
Saat usai dicekik ini, mereka lari ke dekat Restoran Laota. Namun dikejar, akhirnya Jauhari yang sembunyi diketemukan. Saat itu sempat dihajar lagi, bahkan dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa CI sempat mengencingi wajah dari Jauhari sebelum ditinggalkan.
Dalam dakwaan, juga terungkap ternyata sebelum kejadian ini. Mereka yang menyebut diri dengan nama Group Remang Boys, sempat dugem didua tempat yaitu Midnight Kuta dan lanjut ke Bounty Kuta.
Masih terkait dengan kasus pembunuhan TNI Prada Yanuar, ada dua tersangka lagi yang tergolong dewasa (bukan anak – anak). Dua tersangka ini sudah dilimpahkan kemarin ke Kejari Denpasar. Penyidik Polresta Denpasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas tiga berkas perkara.
Tersangka Revo menjadi tersangka untuk dua perkara yakni penganiayaan dengan korban Siswa Secapa Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar dan menjadi tersangka bersama tersangka Fajar dengan korban penganiayaan, Muhammad Jauhari.
Untuk korban Muhammad Jauhari tersangkanya Revo dan Fajar dengan Jaksa yang ditunjuk adalah Cok Intan Melani Dewie. Sementara untuk tersangka Revo dengan korban Prada Yanuar Setiawan, Jaksanya adalah Oka Ariani. “Sudah dilimpahkan tadi dari Polrestas,” jelas Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung kemarin.
Dalam sampul berkas, peran Revo sempat mencekik teman korban, Muhammad Jauhari ketika menanyakan keadaan korban Yanuar Setiawan yang dalam keadaan telungkup diatas trotoar dengan tubuh yang berdarah. Sedangkan Fajar terlibat juga dalam pemukulan korban Muhammad Jauhari. Revo dan Fajar diancam pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun sebagaimana di atur Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan ke KUHP.