Asiiikk, Pembuatan SIM Gratis Berlaku Sampai Tiga Hari

Hal serupa dilakukan Polres Lebak. Pemohon akan digratiskan dari biaya pembuatan SIM A dan C.
“Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72,” kata Kasatlantas Polres Lebak AKP Roby Heri Saputra.
Berbeda dengan Polrestabes Surabaya yang pemohonnya harus lahir pada tanggal 17 Agustus, di Polres Lebak pemohon cukup memiliki nama Agus.
Syarat lainnya, pemohon harus melengkapi persyaratan seperti KTP Kabupaten Lebak dan usia minimal 17 tahun. Pemohon juga harus mengikuti ujian teori dan praktek.
“Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak,” katanya. (Fajar/pojoksatu)