Beranda Hukum Alhamdulillah, Abu Bakar Ba’asyir dapat Remisi Alhamdulillah, Abu Bakar Ba’asyir dapat Remisi - HukumKamis, 17 Agustus 2017 15:47 PMKamis, 17 Agustus 2017 15:30 PM Bagikan Dalam hal ini Ba'syir melanggar Pasal 15 jo Pasal 11 UU 15y/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Fajar/JPC)Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaKritik Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Kader PSI: Nasionalismenya DipertanyakanMulai 17 Agustus Keluar Masuk Uang Digital Diawasi Negara, Tersambung ke NIK dan Terpantau PajakSeremonial HUT RI di IKN Ditaksir Habiskan Ratusan Miliar, Legislator: Padahal, Masih Banyak Rakyat Ekonominya Sangat SusahLuhut Bakal Batasi Subsidi BBM Mulai 17 Agustus, Ferdinand Singgung Perbedaan Subsidi Pejabat dan RakyatLuhut Sebut Pemerintah Bakal Perketat Penggunaan Subsidi BBM Mulai 17 AgustusLebaran IdulFitri 1445 H, 172 Warga Binaan di Rutan Kelas I A Makassar Dapat RemisiRespons Ajakan Sekjen PBNU, Jubir AMIN Tuding Saifullah Yusuf Ingin Memecah Belah BangsaAbu Bakar Ba’asyir Dukung AMIN, Jubir Timnas Minta Tidak Dikaitkan dengan Radikal