FAJAR.CO.ID, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja mebantah tuntutan 2,5 tahun terhadap warga Jerman, Giuliano Lemoine, 21 disampaikan dalam “sidang tikus.” Menurutnya, bahwa tuntutan terhadap kasus penganiayaan yang membuat nyawa korban melayang itu sudah sesuai.
“Gini ya, biar nggak ada pandangan salah. Saya jelaskan secara yuridis,” jelas Dewa Lanang dengan serius.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada yang disebut “sidang tikus” atau sidang yang diduga permainan. Baginya sidang berlangsung secara terbuka dan bisa dilihat oleh umum.
“Kami tidak ada menutup – nutupi. Sidang terbuka tidak ada istilah sidang tikus. Itu yang pertama,” jelasnya.
Jikapun ada yang dikatakan, bahwa harinya berubah itu murni karena Kamis 17 Agustus adalah tanggal merah. Sehingga sidang dimajukan menjadi Rabu tanggal 16. “Jelas ya, karena 17 Agustus kan libur. Sama dengan Rabu (dua hari lagi) kan sidang pledoi, maju menjadi hari Selasa besok (hari ini). Karena hari libur pada Rabu, yaitu Pagerwesi,” ulasnya.
Bagaimana dengan tuntutan yang rendah 2,5 tahun? Dewa Lanang mengatakan, ini sudah sesuai dengan yuridis. Jelas acuannya dan dasar – dasarnya. Bahkan fakta - fakta sidang memang membuat tuntutan yang layak adalah 2,5 tahun.
Dewa Lanang menyebutkan, bahwa dalam fakta persidangan yang sangat meringankan terdakwa adalah, memang saksi - saksi memastikan bahwa korban Djingga yang liburan ke Bali kemudian masuk Diskotik Paddy’s, Kuta, Badung. Selanjutnya terjadi masalah di dalam.
Terdakwa sempat dipukul, kemudian sampai di luar terdakwa terus dikejar. Dalam kondisi membela diri, akhirnya terdakwa memukul. “Dipukul jatuh akhirnya korban. Kemudian terdakwa tidak ada niat ingin membunuh, karena langsung meninggalkan korban dengan naik taksi biar tidak lagi rebut,” kata dia.