JPU Sebut Bule Jerman Tak Ada Niat Membunuh

  • Bagikan
Namun dalam perjalannya, malah empat hari kemudian korban meninggal. Baginya memang saksi - saksi tidak ada yang mengatakan memang terdakwa yang memulai. Bahkan teman korban memastikan bahwa memang korban yang memulai duluan hingga korban sempat memukul terdakwa. “Sehingga secara yuridis, memang sangat banyak fakta yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan adalah, terdakwa menganiaya hingga berujung korban meninggal,” jelasnya. Selain itu, pasal yang dikenakan juga bukan pembunuhan namun penganiayaan yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Bukan pembunuhan murni, niat ingin membunuh,” sambung Dewa Lanang. Pasal ini juga ancaman maksimalnya adalah 7 tahun. Artinya dituntut di bawah itu masih bisa. Dan pengacara juga menunjukan ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. “Ini dasar kami menuntut 2,5 tahun. Mohon ada edukasi, biar masyarakat tidak salah menilai,” katanya. Seperti halnya berita sebelumnya,  Selasa tanggal 21 Maret 20017 sekitar pukul 01.00 di depan Paddy Club, Jalan Legian, Kuta, Badung. Mulanya, korban atas nama Steven Djingga sedang bersama saksi Wisno Toni mengunjungi Paddys Club. Sesampai ditempat hiburan malam itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang dipicu karena saling senggol. Melihat keributan itu saksi Putu Yadi Wartawan mencoba melerai perkelahian antara korban dengan terdakwa dengan meminta keduanya untuk keluar dari Paddys Club. Ternyata perkelahian antara korban dan terdakwa tetap berlanjut di luar Paddys Club. Karena belum puas, terdakwa Giuliano Lemoine menghampiri korban Steven Dijingga dan melayangkan bogem mentah tempat di bagian hidung korban.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan