Demi Rp 10 Juta, Janda Tiga Anak Ini Rela Antar Narkoba dan Berakhir di Bui

Barang bukti yang diamankan dari SM adalah sabu seberat 100,5 gram. Dari jumlah tersebut, kecil kemungkinan SM akan memperoleh hukuman ringan. Dia dikenakan Pasal 112 (2) dan 114 (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Fajar/jpg)