Ketua KPUD Bombana Dicopot, Dua Anggotanya Diberhentikan Tetap

  • Bagikan
“Pengadu (Kasara Jaru Munara, red) mendalilkan Hasdin Nompo mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap Paslon Nomor Urut 2 (Tafdil-Jonan, red) sebagaimana dimuat dalam salah satu media lokal,” ujar Harjono. Selain itu, Hasdin Nompo juga tidak menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Pengadu melalui Surat Nomor 109/P/TIP/BERKAH-01/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017. Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Hamiruddin Udu, Hadi Machmud, Munsir Salam mengadukan Hasdin Nompo dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana, Arisman, Kasjumriati Kadir, Andi Usman,  Ashar, Anwar. Salah satu pokok pengaduannya adalah Pengadu mendalilkan para Teradu melakukan pembiaran kepada sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas sebagai PPS dan KPPS untuk bertindak sebagai PPS dan KPPS pada saat pemungutan suara ulang di TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara Kabupaten Bombana pada 7 Juni 2017. (Hrm/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan