Lantamal Bantah Terlibat dalam Perkara Narkoba

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andri di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (30/8) terjadi dengan awal yang mengejutkan. Pasalnya dalam sidang tersebut Andri menyebut adanya oknum Anggota Lantamal XIII yang ikut terlibat dalam perkaranya. “Saya duduk di sini karena saya ditangkap ketika sedang menyabu di dalam mobil bersama anggota Angkatan Laut ketika sedang parkir di Gunung Belah,” kata Andri di hadapan majelis hakim persidangan. Tak ingin mengundang tanda tanya, Andri yang duduk sebagai pesakitan kursi persidangan pun menjelaskan semua kronologi penangkapannya. Hingga terlibatnya salah satu oknum anggota Lantamal XIII bersama dirinya. “Pada saat itu saya disuruh oleh mas yang merupakan anggota AL untuk membeli sabu sebanyak 0,25 gram untuk dikonsumsi bersama. Ketika sabu itu saya beli kami pun memakainya bersama, hingga kami pun ditangkap oleh satuan Intelejen (Intel) Lantamal” ungkapnya. Demi memperjelas keterangan Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menghadirkan anggota Lantamal yang dimaksud terdakwa untuk menjadi saksi, yakni Hy. Kepada majelis hakim, Hy pun membantahnya dengan tegas pernyataan terdakwa. Menurutnya, dirinya saat itu hanya sedang melakukan tugas untuk memberantas jaringan narkotika. Saksi juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai alasannya ditangkap ketika sedang melakukan tugas. “Saya tidak pernah menyabu bersama dia pak. Kalau bersama dia iya, karena saya ketika itu ingin menjebak dia untuk ditangkap sesuai perintah atasan. Makanya dia saya pancing beli sabu,” tegasnya lagi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan