Akumindo Sambut Baik Paket Ekonomi VXI

  • Bagikan
Satgas Supporting memberikan dukungan untuk perizinan berusaha pada leading sector. Satgas Supporting pada kementerian/lembaga berfungsi sebagai Satgas Leading Sector dalam bidang tertentu. Satgas pada provinsi atau kabupaten/kota dapat menjadi Satgas Leading Sector dalam hal perizinan berusaha sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota. Setiap Satgas wajib menyampaikan laporan secara berkala. Satgas Leading Sector maupun Satgas Supporting menyampaikan laporannya kepada Satgas Nasional. Satgas Nasional menyampaikan laporannya kepada Presiden.
  1. Penerapan perizinan checklist pada KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata.
Perizinan checklist berupa daftar seluruh perizinan yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha dalam waktu tertentu. Setelah pelaku usaha memperoleh pendaftaran penanaman modal (Indicative Investment Certificate), pelaku usaha memilih kawasan untuk tempat berusaha. Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kemudian memberikan kepada pelaku usaha, berupa akta pendirian dan pengesahan badan usaha, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan. Selanjutnya pelaku usaha menandatangani checklist sebagaimana dimaksud pada huruf a dan checklist tersebut merupakan perizinan sementara yang mencakup: perizinan lingkungan (UKL-UPL), sertifikat tanah, rencana teknis bangunan/IMB, dan Izin Usaha. Hal ini diharapkan bisa mempercepat proses pemberian fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, serta kemudahan untuk ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pertanahan. Pelaku usaha dapat melakukan pembebasan tanah dan melakukan konstruksi.
  1. Penerapan perizinan dengan penggunaan data sharing.
Untuk perizinan berusaha diluar KEK, FTZ, Kawasan Industri, dan Kawasan Pariwisata yang belum menggunakan perizinan checklist, pelaksanaan kemudahan perizinan oleh PTSP dan instansi terkait lainnya dilakukan melalui penggunaan data secara bersama (data sharing).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan