Rasain tuh, Pasang Tarif tak Sesuai Perda, Kena Ciduk Tim Saber Pungli

  • Bagikan
Berdasarkan Perda, lanjut Nurlela, memang sebesar Rp10 ribu untuk satu orang dalam waktu 20 menit. Namun karena untuk menutupi biaya operasional yang tidak tertera di dalam Perda,  sehingga penarikan biaya kepada pengunjung bertambah menjadi Rp20 ribu per orang. “Rp10 ribu sudah jelas untuk pendapatan asli daerah, yang Rp10 ribu untuk operasional speed, tapi tidak tertulis di dalam Perda,” ujar Nurlaela. Ditanya kenapa biaya operasional tidak dimasukan di dalam Perda, Nurlaela mengaku, saat itu dirinya belum menempati posisi Kabid Pariwisata. “Waktu pembuatan Perda saya belum ada di sini (Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata). Yang lebih tahu ini mungkin kepala dinas sebelumnya,” ujarnya. (kamiruddin/rk)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan