Fahd Sebut Priyo Budi Santoso Otak Korupsi Pengadaan Al Quran

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Fahd dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, tahun anggaran 2011-2012.
Selain hukuman badan, Fahd juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU menilai Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Fajar/JPC)