PLN Kendari Merugi Rp. 24,5 Miliar

Dia mengungkapkan, ada empat pelanggaran yang dianggap sebagai kasus pencurian listrik, yakni dari P1 hingga P4. P1 merupakan pelanggaran batas daya dengan ciri segel atau alat pembatas rusak, hilang dan tidak sesuai. P2 berkaitan pengukuran energi yang ditandai dengan segel tera atau alat pembatas rusak hilang dan tidak sesuai.
“Sementara P3 merupakan gabung pelanggaran P1 dan P2. Kemudian pelanggaran P4 ditandai dengan penyambungan langsung tanpa alat pembatas atau alat pembatas dipindah tangankan. Untuk diketahui PLN Area Kendari melayani Kolaka, Kolut, Bombana, Konawe, Konsel dan Kota Kendari,” jelasnya.
Terkait penyusutan tersebut akan dievaluasi langsung oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) setiap triwulan. Mereka akan meminta laporan pertanggungjawaban terkait kerugian penyusutan, baik akibat teknis maupun nonteknis.
“Olehnya itu, kami berupaya maksimal untuk mengantisipasi kerugian akibat pencurian listrik ini,” tutupnya. (Fajar/kp)