Belajar pada Fuad Amin: Senang Sesaat, Sengsara Selamanya

FAJAR.CO.ID -- Sudah sekian banyak pejabat di negeri ini yang tersandung kasus korupsi. Pelakunya pun seperti rutin di-regenerasi. Kemarin tertangkap satu, besok tertangkap lagi dua, tiga, empat, dan seterusnya.
Sebagai bahan renungan untuk menjaga diri dari kasus serupa, ada baiknya belajar pada kisah nyata yang dialami Fuad Amin, yang kini sudah berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kenapa harus Fuad Amin? Sejauh ini, dialah figur pejabat yang pantas menyandang gelar sebagai juara 1 koruptor di Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) menyita harta mantan Bupati Bangkalan (Madura, Jawa Timur) itu hingga Rp 414 miliar lantaran dia tak bisa membuktikan asal-usul hartanya. Fuad pun dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi.
Putusan kasasi Fuad Amin dilansir di website Mahkamah Agung, kemarin (Kamis, 21/9/2017). Majelis Hakim MA yang terdiri dari ketua majelis, Salman Luthan, dan anggota majelis, MS Lumme dan Krisna Harahap, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas pertimbangan usia Fuad yang sudah lanjut.
Seharusnya, kejahatan korupsi diancam maksimal 20 tahun penjara dan pencucian uang yang diancam hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara selama 13 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, yaitu 68 tahun," ujar Hakim Salman.
Fuad disebut majelis hakim meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa, sejak 2003 hingga 2013.
Fee 10 persen dari anggaran APBD yang diterima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2003-2010 sebesar Rp159,126 miliar. Sementara pada 2010-2013 sebesar Rp182,574 miliar. Total uang yang dikumpulkan Amin selama 10 tahun itu senilai Rp341 miliar.