Tiga Pimpinan KPK Membisu Saat Ketua Pansus Bacakan ‘Empat Dosa” Mereka

  • Bagikan
"KPK juga sering menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur. Padahal KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," ujar Agun. Dalam aspek ini, KPK juga dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Serta, KPK juga dinilai bertindak sendiri terkait eksekusi dan perlindungan saksi. Lebih lanjut, dalam aspek anggaran, Agun menyebut dalam laporan BPK atas KPK tahun 2006-2016 ada 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti. Khusus pada anggaran KPK tahun 2015, Agun menyebut, BPK menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,460 juta, realisai belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655,300 juta. Sementara, dalam tata kelola SDM, KPK cenderung bermasalah. Hal ini terlihat dari adanya konflik antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan Novel Baswedan. "Berarti ada pengawasan yang kurang baik di tingkat pimpinan," tutupnya. Mendengar sejumlah 'dosanya' dibacakan anggota Dewan, tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, La Ode Muhammad Syarif, dan Basaria Pandjaitan hanya bisa diam seribu bahasa. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan