Kasusnya di SP3 Tanpa Alasan, Pimpinan KPK Ini Kembali Dipolisikan HMI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Merasa tidak puas dengan keputusan pihak penegak hukum yang sudah meng-SP3kan kasus pencemaran nama baik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Pihak penegak hukum, dalam hal ini kepolisian telah melakukan SP3 terhadap kasus tersebut, dan membuat aktivis HMI merasa tak adil, hingga mereka kembali melaporkan masalah tersebut ke polisi. Ini disampaikan oleh Ketua Umum Badan Koordinasi HMI wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang dan Bekasi (Badko Jabodetabeka Banten), Arief Wicaksana.
“Kami mempertanyakan kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pencemaran nama baik HMI oleh Saut Situmorang,” kata Arif Wicaksana di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/9).
Selain itu, lanjut Arief, pihaknya mengaku tak puas dengan keputusan SP3 kepolisian. Sebab pernyataan Saut dianggap tak wajar, terlebih mengingat statusnya sebagai pimpin lembaga negara.
“Kami menuntut pihak berwenang agar dilanjutkan kembali kasus pencemaran nama baik yang dilakuka Saut Situmorang kepada HMI,” kata Arif.
Karena itu, HMI melayangkan kembali laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya agar Saud setidaknya diberi sanksi pidana atau diberi sanksi etika. “Agar efek jera didapat, sehingga perbuatan serupa tak diulangi kembali di kemudian hari,” tandasnya. (Aiy/Fajar/pojok)