Gerindra Tolak Perppu Ormas

  • Bagikan
Slamet mengatakan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 dalam UUD 1945. Sementara terkait kebangkitan komunisme massa mendesak Pemerintah bertindak tegas membendung gejala kebangkitan PKI. Agus Hermanto mengatakan pihaknya sepakat bahaya laten komunisme dan kebangkitan PKI harus diwaspadai. Dia menekankan bahwa dari sisi perundang-undangan, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI sampai saat ini masih berlaku, dan belum dicabut. “Maka seluruh tata hukum perundangan dibawahnya harus tunduk mengikutinya. Jadi tidak perlu ragu,” ujar Agus. Sedangkan mengenai Perppu Ormas, Agus menekankan karena Perpu bersifat diskresi pemerintah maka begitu ditetapkan dapat langsung berlaku efektif, sampai ada keputusan DPR apakah setuju atau menolak Perpu itu. Agus menerangkan saat ini materi Perppu Ormas baru diserahkan pemerintah kepada Komisi II dan masih akan memasuki tahap pembahasan. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menambahkan Perppu Ormas akan dibahas dalam masa sidang saat ini. Dia mengatakan tentu saja masing-masing fraksi di DPR ada yang mendukung dan menolak Perppu itu. Sejauh ini dia menyatakan belum mengetahui secara resmi sikap fraksi-fraksi di DPR RI. “Mungkin sikap fraksi-fraksi baru diketahui pertengahan Oktober dan akan dibawa ke Paripurna. Saya sendiri termasuk yang menolak Perppu tersebut, dan atas nama Gerindra kami akan menolak Perppu sebagai komitmen demokrasi kita,” jelas Fadli Zon. Gerindra Menolak Sementara itu Anggota Komisi II DPR asal Sulsel dari Fraksi Gerindra, Dr H.Azikin Solthan menjelaskan, perppu itu dikeluarkan jika terjadi sesuatu hal yang mendesak atau darurat yang memaksa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan