Gerindra Tolak Perppu Ormas

  • Bagikan
Dalam hal ini perppu ormas, lanjut mantan Bupati Bantaeng ini, pemerintah mengeluarkan disaat tidak ada ormas yang dianggap darurat. Justru yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah membina ormas-ormas tersebut. Hal ini berdasarkan UU Ormas. Sehingga dengan dikeluarkannya perppu ormas ini, Fraksi Gerindra menganggap pemerintah melewati kewenangannya sebagaimana dicantumkan dalam UU Ormas. Lebih jauh dijelaskan Azikin, untuk membubarkan sebuah ormas, tentunya ada mekanisme yang sesuai UU yakni melalui pengadilan. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah. Untuk itu, Fraksi Gerindra DPR RI kemungkinan besar akan menolak pengesahan perppu ormas menjadi UU nantinya. (idr/fmc)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan