Registrasi Kartu Seluler Pakai NIK KTP, Mudahkan Polisi Ungkap Kasus Kriminal

  • Bagikan
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, tata cara registrasi seluler prabayar menggunakan NIK dan Nomor KK berlaku untuk pelanggan seluler baru dan lama. "Jadi yang harus dimasukkan adalah NIK (Nomor Induk Penduduk) dan Nomor KK (Kartu Keluarga)," ujar Ahmad saat menjelaskan tata cara registrasi prabayar ini di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10). Registrasi prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017. Paling lambat melakukan registrasi prabayar pelanggan sampai tanggal 28 Februari 2018. (cr5/ce1/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan