Rumah Sepih, Lihat Anak Tirinya Pakai Handuk, Bapak Ini Jadi Nafsu, Selanjutnya…

“Ar kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kapolsek Gunung Tabur AKP Jarwanto, melalui Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Wartama kepada Berau Post kemarin (24/10). Saat diamankan, Ar mengakui perbuatannya. Ar diamankan bersama barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, Ar terancam diganjar pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, Undang-Undang 35/2004 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentangan perlindungan anak.
“Ar diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Wayan. (sam/udi)