Rumah Sepih, Lihat Anak Tirinya Pakai Handuk, Bapak Ini Jadi Nafsu, Selanjutnya…

  • Bagikan
“Ar kita amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kapolsek Gunung Tabur AKP Jarwanto, melalui Kanit Reskrim Aiptu I Wayan Wartama kepada Berau Post kemarin (24/10). Saat diamankan, Ar mengakui perbuatannya. Ar diamankan bersama barang bukti berupa sebuah pisau dapur yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, Ar terancam diganjar pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, Undang-Undang 35/2004 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentangan perlindungan anak. “Ar diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Wayan. (sam/udi)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan