PSK yang Terjaring Ada yang Derita Penyakit Kelamin, Siapa yang Pernah Cicipi Hayo

Sementara itu, Juriansyah yang mengikuti jalannya persidangan keempat tersangka menjelaskan, sanksi yang diberikan kali ini berbeda dengan persidangan pekan lalu. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan, keempatnya terbukti melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila. Namun, hakim memutuskan memberikan masa percobaan selama satu bulan kepada keempat tersangka.
Selain itu, Satpol PP juga memanggil pemilik bangunan untuk melakukan pemeriksan di Unit PPUD, Kamis (26/10). Salah satu pemilik bangunan yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak tahu-menahu tentang bisnis terlarang yang dijalankan LA dan Ln. Selama ini keduanya mengaku membuka warung kopi dan sudah menyewa selama dua bulan terakhir. (ian/cal/k1)