PNS Dinas Koprasi Wajo Jadi Saksi Korupsi Dana Bergulir

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, WAJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo segera menggelar pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM). Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Wajo akan dijadikan saksi. Kasi Pidsus Kejari Wajo Nova Aulia Pagar Alam mengatakan, surat pemanggilan saksi tersebut untuk mendukung persidangan nantinya. Olehnya itu, tim jaksa penyidik Kejari Wajo segera melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan sebelumnya. "Untuk nama bersangkutan tidak bisa kita bocorkan. Karena orang yang kita panggil ini (dari Dinas Koperasi dan UMKM Wajo, red). Dia mengetahui masalah dalam perkara kasus kopursi dana bergulir KUMKM tersebut," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis, (09/11/17). Nova menambahkan, pemeriksaan terhadap PNS Dinas Koperasi dan UMKM Wajo tersebut, merupakan panggilan kedua. Yang mana panggilan pertama tidak dihadirinya sebelum ditetapkannya dua tersangka pada kasus dana bergulir ini. "Jadi selain dari PNS tersebut. Pemeriksaan nantinya juga akan dihadir oleh pihak swasta. Yang minggu depan pemeriksaannya segera kita lakukan," imbuhnya. (man)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan