Divonis 1,5 Tahun, Buni Yani Tidak Ditahan

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada (3/10) lalu. Menuntut Buni Yani untuk dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider penjara tiga bulan.
Hal yang memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya.
Pada sisi lain yang meringankannya, yakni Buni Yani belum pernah diproses hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam perkara pelanggaran UU ITE, Buni Yani menjalani 19 kali persidangan. Dalam beberapa kali persidangan sempat suasana panas kerap mewarnai jalannya proses persidangan.
Sebelumnya, Buni Yani menanggapi tuntutan dari JPU pada (3/10) lalu sebagai bentuk kezaliman serta tidak berdasarkan azas keadilan.
Dia juga tidak menyangka sebuah unggahan di laman Facebook mengubah hidupnya. Ia membantah melakukan ujaran kebencian dalam unggahannya.
"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek haji, saya punya saudara nikah dengan Hindu di Lombok, sepupu ibu saya nikah dengan Manado, pindah ke Kristen, kalau ada acara keluarga besar semua kumpul," ucap Buni Yani dalam pembelaannya. (Fajar/JPC)