Sudah 360 Calon Kada yang Laporkah Harta Kekayaan di KPK

Kemudian, UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Untuk itu, Febri menegaskan bahwa KPK meminta kepemilikan harta yang dilaporkan sesuai dengan yang dimiliki oleh para calon kepala daerah. "Selain wajib melaporkan, yang paling penting wajib menyampaikan data-data yang benar," pungkasnya. (Fajar/JPC)