Kapolres Baubau Larang Anggotanya Berfoto dengan Calon Kepala Daerah

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BAUBAU - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengeluarkan larangan kepada seluruh anggotanya untuk berfoto bersama dengan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apalagi mengunggahnya ke media sosial. Hal itu menyusul adanya keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengeluarkan beberapa larangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2018. Tito menjelaskan, pelarangan itu nantinya akan menjadi wujud bahwa aparat kepolisian netral selama pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu. Akan tetapi, memang sebelum adanya aturan tersebut, pada prinsipnya Polri memiliki kode etik profesi yang harus ditaati oleh setiap anggota. Jika nantinya ada anggota yang memihak salah satu calon maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan kode etik yang berlaku. Menanggapi larangan tersebut, Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam mengungkapkan telah menghimbau kepada seluruh anggotanya. Mengingat saat ini Kota Baubau menjadi salah satu dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 ini. "Saya sudah sampaikan kepada seluruh anggota saya, sudah disebar juga di group-group WA Polres Baubau," kata Daniel saat melakukan pengamanan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Baubau Periode 2018-2023 di Kantor KPU Baubau, Rabu (10/1). Dikatakan, larangan berfoto tersebut tidak berlaku pada anggota yang sedang dalam melaksanakan tugas pengamanan di lapangan. Misalnya, ada anggota Polri yang memang tugasnya selalu mendampingi para kandidat dalam hal pelaksanaan pengamanan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan