Hanura Kubu Sudding Sebut OSO Seperti Sengkuni

Dadang kembali membeberkan, Ketua DPD itu seenaknya saja melakukan pemecatan seenaknya saja. Misalnya Oso melakukan pemecatan terhadap orang yang notabenenya merupakan pendiri Partai Hanura.
"Masa Oso pecat pendiri-pendiri Partai Hanura, seperti yang di Kalimantan Timur. Padahal dia pendiri partai dan Oso baru masuk belakangan, aneh ini orang," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR ini juga mengaku saat menjabat sebagai ketua umum Partai Hanura, Oso tidak pernah sama sekali melakukan rapat internal. Semua berjalan sesuai dengan kemauan dirinya sendiri.
"Sejak Oso jadi ketua umum itu tidak pernah ada rapat harian, dan rapat pleno yang sesuai dengan AD/ART," tegasnya.
Lebih lanjut menurut Dadang pemecatan Oso sebagai ketua umum adalah sah. Karena pada Pasal 16 Ayat 1 AD/ART Partai Hanura menyebutkan posisi ketua umum bisa diberhentikan melalui rapat DPP.
"Kemarin kami sudah pecat OSO dan rapat DPP itu bukan abal-abal sesuai dengan AD/ART, ada dewan pembina dan dewan penasehat," pungkasnya. (Fajar/JPC)