Tak Digubris KPU, Hanura Kubu Sudding Walk Out

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kepengurusan Partai Hanura kubu Sudding terus terdesak. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan verifikasi faktual parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Bahkan, Ketua DPP Partai Hanura Kubu Sudding, Rufinus Hutauruk sampai melakukan aksi walk out pada agenda rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/1) dini hari. Lantaran lembaga yang diketuai oleh Arief Budiman itu dianggap tidak menghormati internal partainya yang tengah terpecah. Kondisi itu rupanya membuat Ketua DPP PAN Yandri Susanto ikut angkat bicara. Menurutnya, apabila mengacu pada regulasi yang berlaku, parpol yang diakui secara sah merupakan yang telah terdaftar di Kemenkumham. "Jadi kalau ada permasalahan begitu ya gampang saja, KPU dan Bawaslu silahkan tanya ke Kemenkumham siapa yang terdaftar," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/1). Oleh karena itu, Yandri menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Apalagi, saat ini partai besutan Wiranto itu diketahui tengah mengalami perpecahan. "Kalau itu kan sudah jelas dalam UU 7/2017 bahwa parpol yang sah itu yang terdaftar kemenkumham. Apakah Hanura pak Oso dan Pak Sudding tetap, atau memang ada perubahan," ucapnya. Sekadar Informasi, Ketua DPP Partai Hanura Kubu Sudding, Rufinus Hutauruk melakukan aksi walk out pada agenda rapat dengar pendapat dengan KPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/1) dini hari. Menurutnya, jika verifikasi faktual mengacu pada SK Menkumham maka data Sipol yang telah diunggah pun akan ikut berubah. Di sisi lain, saat ini tengah ada dua kepengurusan di internal Partai Hanura. Oleh karenanya, dia meminta verifikasi faktual hanya dilakukan melalui Sipol saja. Namun, pengajuan itu rupanya tidak digubris oleh KPU dan Rufinus pun melakukan aksi walk out. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan