LBH Makassar Kecam Penangkapan Terhadap Febry Putra

  • Bagikan
ilustrasi. (foto: pixabay.com)
Ia menambahkan, dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, meskipun terdapat pembatasan dalam bentuk pidana, pemidanaan mesti ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sehingga cukup menyelesaikan perosalan ini melalui pendekatan persuasif. Misalnya, meminta kepada FP menghapus postingannya. "LBH Makassar bersedia untuk mendampingi FP untuk bertindak sebagai penasehat hukum," tuntasnya. (fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan