Terungkap! Fakta Mengejutkan “Anak Durhaka” yang Gugat Ibu Kandungnya di Baubau

  • Bagikan
“Setelah saya cek ternyata benar ada sidang yang diikuti oleh ibu saya. Dan setelah saya meminta salinan putusan di PN Baubau awalnya saya tidak diberikan di karenakan nama saya tidak ada dalam penetapan ahli waris tersebut,” ungkap Arman. Namun, setelah beberapa hari kemudian melalui kuasa hukum Arman, bersurat ke Pengadilan Negeri Baubau dengan melampirkan kelengkapan data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. “Barulah diberikan salinan putusan itu. Setelah saya baca didalam putusan terdapat beberapa keganjilan,” katanya. Keganjilan yang dimaksud adalah, nomor penetapan putusan pengadilan tertulis tahun 2015, tetapi sidang justru baru di laksanakan pada tahun 2016. Selanjutnya, mengenai tahun meninggalnya sang ayah. Dalam putusan pengadilan tertulis ayah dari Arman meninggal pada tahun 2008. “Kenyataannya ayah saya meninggal Tanggal 28 Januari 2016. Lebih parahnya lagi, dalam salinan putusan itu dikatakan bahwa orang tua saya memiliki 2 orang anak tetapi kenyataannya kami ada 4 bersaudara, adik saya yang nomor 3 dikatakan juga masih dibawah umur tetapi kenyataannya adik saya sudah berumur 22 tahun,” beber Arman dengan penuh keheranan. Melihat keganjilan tersebut, ia pun mencoba menanyakan langsung kepada pihak Pengadilan Negeri Baubau. Dan pada saat itu, ia bertemu langsung dengan Ketua PN Baubau dan juga hakim yang memutuskan perkaranya itu. “Mereka katakana bahwa itu cuman kesalahan ketik saja dan itu tidak masalah. Tapi, kok bisa kesalahan pengetikan sampai sebanyak itu?,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan