Terungkap! Fakta Mengejutkan “Anak Durhaka” yang Gugat Ibu Kandungnya di Baubau

  • Bagikan
Untuk memastikan pencairan uang di Bank Danamon berdasarkan hasil putusan pengadilan, ia pun melakukan konfirmasi langsung ke pihak Bank. Dan ternyata benar, sang ibu telah mencairkan dana tersebut dengan menggunakan salinan putusan pengadilan bersama dengan surat kuasa yang disahkan oleh notaris. “Anehnya, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa itu. Saya juga sudah sampaikan kepada pihak bank bahwa saya tidak pernah bertanda tangan masalah surat kuasa apalagi bertemu sama notaris tapi pihak bank menyuruh saya melakukan konfirmasi kepada ibu saya dan notaris tersebut,” pungkasnya. [caption id="attachment_280672" align="alignnone" width="770"] Fariani. Foto: Dok Arman Setiawan[/caption] Belum selesai satu persoalan, kembali muncul masalah lain. Ibu Arman secara diam-diam juga telah mencairkan asuransi almarhum ayahnya yang ada di Axa Mandiri. Padahal, dalam wasiat almarhum telah jelas ditulis bahwa untuk asuransi di Axa Mandiri yang berhak menerima polis adalah tiga orang, yakni ibu, Arman dan adiknya. “Dari asuransi ini ibu saya mendapatkan 40% dengan nilai Rp 122.599.875, saya (Arman Setiawan) dan adik saya nomor dua (Nita Setiawati) masing masing mendapatkankan 30% Rp 118.993.997, tetapi dana tersebut sudah dicairkan ibu saya tanpa sepengetahuan kami,” katanya. Anehnya lagi, dalam pencairan dana di Axa Mandiri itu, ada rekening yang di cetak oleh Bank Mandiri Kendari dan Baubau atas nama Arman Setiawan dan Nita Setiawati. Tapi, alangkah terkejutnya, setelah rekening tersebut di cek ternyata dana pencairan asuransi Axa Mandiri sudah ludes ditransfer seluruhnya ke rekening atas nama Fariani yang tak lain adalah ibu kandung keduanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan