Polda Metro Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan USD 100

  • Bagikan
"Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta," imbuh Argo. Sementara itu, tersangka IS berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor pada Jumat (19/1) malam. Saat itu IS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka R. Polisi pun menangkap R di kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten pada (23/1). "R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar. Nanti dari O bisa diketahui apakah uang ini cetak sendiri atau darimana. Sindikat ini merupakan jaringan terputus jadi antara pemilik dan penjual tidak saling kenal," terang Argo. Dari total 3.000 lembar dolar Amerika tersebut jika dikurs kan kedalam rupiah bernilai Rp 3,9 miliar. Atas ulahnya para pelaku diancam Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. Sementara saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/09/K/1/2018/Sek Bks Utara guna pengusutan lebih lanjut. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan