PJI: Jaksa Harusnya Punya Payung Hukum Terpisah dari ASN

"Kita PJI bisa menjadi neraca penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Tiga hal ini yang ditunjuk
dalam penanganan hukum. Nah bagaimana mewujudkannya tentu perlu jaksa profesional, menguasai
pemasalahan teknis, yuridis dan juga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Noor.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kebijakan "Central Authority" atau Otoritas Pusat dalam
penyelenggaraan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama imbal-balik untuk masalah pidana antar
negara, sudah tidak lagi relevan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurutnya, Kemenkumham tidak memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan
proses penegakan hukum. "Sudah tidak berhubungan dengan proses hukum," kata Prasetyo, saat memberikan
sambutan.
Prasetyo meminta agar persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam Munas PJI. "Harus ditindaklanjuti dan
diperjuangkan," ujarnya.
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia
(PJI), Noor Rochmad menjelaskan, Central Authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan
timbal balik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya.
"Sekarang konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melaksanakan tugas
penanganan hukum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya. (rakyat
merdeka/fajar)