PJI: Jaksa Harusnya Punya Payung Hukum Terpisah dari ASN

  • Bagikan
"Kita PJI bisa menjadi neraca penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Tiga hal ini yang ditunjuk da­lam penanganan hukum. Nah bagaimana mewujudkannya tentu perlu jaksa profesional, menguasai pemasalahan teknis, yuridis dan juga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Noor. Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kebi­jakan "Central Authority" atau Otoritas Pusat dalam penyeleng­garaan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama im­bal-balik untuk masalah pi­dana antar negara, sudah tidak lagi relevan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, Kemenkumham tidak memiliki tugas dan ke­wenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum. "Sudah tidak berhubungan dengan proses hukum," kata Prasetyo, saat memberikan sambutan. Prasetyo meminta agar persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam Munas PJI. "Harus ditin­daklanjuti dan diperjuangkan," ujarnya. Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rochmad menjelaskan, Central Authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan timbal ba­lik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya. "Sekarang konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melak­sanakan tugas penanganan hu­kum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya. (rakyat merdeka/fajar)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan