Lagi, Jokowi Didesak Segera Copot Tjahjo dari Kabinet

FAJAR.CO.ID -- Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengangkat pejabat aktif kepolisian
sebagai pejabat gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Barat dianggap telah mencederai cita-cita reformasi, juga mengangkangi Konstitusi Republik Indonesia serta Undang Undang Pilkada.
Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Badia Sitorus, menyampaikan
kekhawatirannya, Tjahjo telah disusupi kepentingan segelintir penikmat kekuasaan.
"Mendagri telah melanggar Undang Undang Dasar 1945, melabrak Undang Undang Pilkada, mencederai cita-cita
Reformasi, mengangkangi Nawacitanya Jokowi. Jadi harus segera dicopot dari kabinet. Dia sudah membuat negeri
ini kisruh, terutama menjelang Pilkada serentak yang sebentar lagi digelar," tuturnya.
Mantan Ketua Cabang GMNI Medan ini juga mengingatkan, sebagai politisi partai politik, Tjahjo diduga memiliki
interest politik yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2018. "Apalagi dua provinsi besar, Sumatera Utara dan
Jawa Barat, merupakan wilayah pertarungan penentuan parpol-parpol menuju Pemilu 2019," ingat Badia.
Patut diduga, lanjutnya, Tjahjo punya sejumlah kepentingan gelap yang menyusup, sehingga berani melabrak
konstitusi dan cita-cita reformasi, demi mengamankan suara partainya di Pemilu mendatang.
Masyarakat, ujar Badia, bisa semakin tidak simpatik dengan cara-cara pemerintahan sekarang, terutama dalam
upaya mempertahankan kekuasaannya, yang terkesan menghalalkan segala cara melalui pengangkatan pejabat
gubernur inkonstitusional.