Masyarakat Sipil Bersurat, Desak Ketua MK Mundur

  • Bagikan
Arief Hidayat bakal tak dilantik jika dugaan melakukan lobi-lobi politik itu terbukti. (Foto: Jawapos.com)
Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak". Kerabat Arief yang dititipkan itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC. Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu 6 Desember 2017. Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. (Fajar/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan