Video Balon Gubernur Sumut Menangis Saat Tidak Diloloskan oleh KPU

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MEDAN – Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak bisa menyembunyikan kekecawaannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sumut. JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian batal ditetapkan sebagai calon gubernur Sumut gara-gara legalisasi ijazah. JR Saragih menyampaikan keluh-kesahnya usai menghadiri pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 yang digelar KPU di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018). JR Saragih heran tidak lolos pendaftaran calon hanya gara-gara legalisasi ijazah. Padahal, pada tahun 2015 dia lolos pendafataran dan anggota KPU Sumut saat itu masih yang menjabat saat ini. JR Saragih mengklaim sudah menyerahkan semua persyaratan pendaftaran calon cagub-cawagub Sumut ke KPU, termasuk foto kopy ijazah yang sudah dilegalisasi. “Kita berikan semua. Orang KPU-nya sama kok, kenapa saya bisa mencalonkan (diri pada tahun) 2015,” imbuhnya. Menurut JR Saragih, pada masa perbaikan berkas, KPU juga tidak memberitahukan soal kekurangan legalisasi ijazah. “Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini (legalisasi ijazah), sudah lewat tanggalnya, karena masa pemberitahuan itu sampai tanggal 20 (Januari),” imbuhnya. Menurutnya, tanggal 20 sudah ada jawaban dari dinas pendidikan. “Tanggal 19 sudah masuk,” katanya lagi. Ia menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum. Namun, dia belum memastikan siapa yang akan digugat. Gugatan itu akan dilayangkan secepatnya. “Mungkin besok,” katanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan