Ketua DPR Sarankan Pihak yang Tolak UU MD3 Ajukan Keberatan ke MK

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) secara tegas menolak pengesahan UU MD3 dengan aksi walk out dari ruang Paripurna, karena dianggap bertantangan dengan konstitusi. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, mekanisme pengesahan UU MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentyan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna Dewan kemarin. "Pengesahan UU MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan berlaku. Dan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah," katanya lewat rilisnya kepada wartawan, Selasa (13/2). Lelaki yang biasa disapa Bamsoet itu, menyarankan agar pihak yang tidak puas atau menolak pengesahan UU MD3 dengan melakukan aksi walk out dari ruang Rapat Paripurna, bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berhak menentukan suatu UU itu benar atau bertentangan dengan konstitusi. "Jika ada pihak-pihak yang tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke MK sebagai lembaga negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan Konstitusi," ucap Bamsoet. Dijelaskan oleh Bamsoet, dalam UU MD3 itu ada penjelasan terkait Pasal 245 tentang pemeriksaan Anggota DPR yang terlibat dalan tindak pidana, dan itu sudah sesuai dengan putusan MK, hanya sesikit ditambahkan frasa mempertimbangkan. "Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, dan ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK, sebab hanya penambahan frasa 'mempertimbangkan', bukan mengizinkan," jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan