Ketua DPR Sarankan Pihak yang Tolak UU MD3 Ajukan Keberatan ke MK

  • Bagikan
Selain itu, pendapat publik soal pengesahan UU MD3 membuat DPR membentengi mereka agar tidak mendapat kritik itu salah, tapi lebih pada penghinaan kepada lembaga negara. "Dalam pasal 122 UU MD3 itu tentang penghinaan terhadap parlemen. Hal tersebut adalah wajar, mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yakni untuk menjaga kewibawaan lembaga negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament)," ucapnya. Diketahui, pengesahan UU MD3 di Rapat Paripurna pada, Senin (12/2) kemarin itu mendapat penolakan dari publik, karena pengesahan UU tersebut dianggap melindungi DPR dari kritik masyarakat. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan