Paslon Didiskualifikasi bila Kedapatan Terima Dana Ilegal

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengingatkan, para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kedapatan menerima dana ilegal bisa didiskualifikasi dari pencalonannya. Hal sama berlaku bagi paslon dengan sengaja memanipulasi dana kampanyenya. "Para calon yang enggan melaporkan dana kampanye atau mendapat dana dari sumber tidak jelas itu bisa kita diskualidikasi bahkan kena Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Fritz, kemarin. Aturan baru ini berlaku setelah Bawaslu memperbaharui nota kesepahaman pengawasan rekening dana kampanye dengan Pelaporan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua institusi siap berkoordinasi mengawasi lalu lintas rekening kampanye para paslon Pilkada serentak 2018, Diharapkan, melalui pembaruan MoU ini maka prilaku paslon yang enggan atau malas melaporkan dana kampanye bisa dicegah lebih dini. "Karena banyak hal yang sering dilupakan paslon dalam pilkada ini khisusnya dalam pelaporan rekening," jelasnya. Ketua Bawaslu, Abhan, menjelaskan, kerja sama antara Bawaalu dan PPATK ini untuk mengawasi rekening khusus kampanye dan transaski yang diduga mencurigakan. Abhan mengatakan, dalam regulasi sudah diatur menganai siapa saja yang boleh memberikan sumbangan termasuk besaran­nya kepada paslon. Dalam konteks ini, Bawaslu akan mengwasi rekening, ke­mudian jika ada mencurigakan akan dilaporkan ke PPATK. "Misalnya apakah sumbangan perseroangan melebihi ketetapan. Apakah dana sum­bangan berasal dari pihak tidak jelas. Melalui MoU ini, rekening mencurigakanakan kami buat kajian, nantika­jian itu PPATK yang membuka," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan