Paslon Didiskualifikasi bila Kedapatan Terima Dana Ilegal

  • Bagikan
Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badarudin mengapre­siasi pembaruan MoU ini. Sebab PPATK berdasarkan undang-undang tidak bisa memberikan informasi terkait pemantauan rekening selain penegak hukum sebelum ada MoU. "Kita melalukan pembaha­ruan karena sebelumnya sudah lewat waktunya. Pembaharuan ini perlu kita lakukan karena PPATK baru bisa memberi im­formasi di luar penegak hukum stelag ada MoU," ujarnya. Ditambahkan, kerjasama PPATK dengan Bawaslu sangatpenting dalam menghadapi dua agenda besar yang akan berlangsung pada tahun ini dan 2019. Apalagi total biaya pe­nyelenggaraan pilkada menca­pai Rp 12,2 triliun, sementara Pileg dan Pilpres mencapai Rp 16,8 triliun. Berdasarkan kajian PPATK, kerawanan sumber pendanaan berasal dari beberaa faktor. Pertama, sumber perseorangandari dana ilegal. Kedua, sum­ber partai yang berasal hasil korupsi atau suap. Ketiga, berasal dari badan usaha yang hasil usahanya tidak sah. "Kita memerlukan langkah-langkah dalam upaya penegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam dana kampanye guna mewujudkan Pilkada 2018 dan 2019 bersih, transparan dan berintegritas," ujarnya. Diketahui, pilkada serentak tahun ini diikuti oleh 171 daerah. Lebih rinci lagi, pilkada gelombang ketiga ini akan diikuti 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (rm)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan