Rumuskan Materi Khotbah Salat Jumat, Fadli Zon: Bawaslu Keluar dari Tupoksi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARA- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menentang rencana Badan Pengawasan Pemilu (Baswalu) soal panduan ceramah Agama terkait penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) nantinya. "Saya menentang keras terkait Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama," tulis Fadli Zon melalui akun twitternya, Rabu (15/2). Fadli Zon menilai, Bawaslu sudah berada du luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas pilkada. "Saya kira, tindakan Bawaslu ini semakin memanaskan suasana Pilkada," kata Fadli Zon. Kata dia, meskipun buku ceramah ala Baswlu belum disusun, namun sejumlah daerah di Indonesia, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat himbauan dari Bawaslu soal penyampaian materi keagamaan, baik di Masjid, Pasantren, majelis taklim, dan khutbah Jumat. "Saya menilai upaya seperti ini, justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana!," imbuh Politikus Gerindra ini. Dia melanjutkan, Langkah Bawaslu untuk mengkontrol materi ceramah agama sangat keliru. Setidaknya ada tiga alasan, kata Fadli Zon, yang Pertama, dilihat dari tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI. "Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, Kyai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah. Kembali jika kita lihat tupoksinya tersebut, apakah upaya Bawaslu sudah maksimal mengawasi ASN, TNI, dan POLRI?! Padahal itu jelas tertulis di dalam UU." Jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan