Bunuh Orangutan karena Sengketa Lahan, Satu Bocah Ikut Terjerat

Dalam jumpa pers yang berlangsung sekitar pukul 9.00 Wita, empat pucuk senapan angin, termasuk foto-foto proyektil yang diangkat dari tubuh orangutan, juga diperlihatkan polisi. Di mana proyektil peluru diangkat dari tubuh orang utan yang ditemukan Minggu (4/2/2018) lalu dalam kedaan luka, yang kemudian tewas karena ditembus sekitar 130 peluru.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP yang bunyinya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Ancaman hukuman dari perbuatan tersangka adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelasnya .(jn/beb)