Tiga Tergugat Tak Hadir, Mediasi Sengketa Tanah di Jalan Pramuka Ditunda

  • Bagikan
"Kemarin ada kesepakatan, prinsipnya setuju damai. Karena sudah setuju damai, maka masing-masing harus membawa draf dan mengetahui rencana perdamain itu seperti apa. Setelah itu baru kita serahkan ke tergugat, karena jika penggugat tidak membuat rencana itu, bagaiman kita mau tau," kata Sunarso. "Dalam gugatan ini bukan draf perdamaian, tolong diberitau kepada kliennya, kalau rencana tergugat itu seperti apa, ini tak ada masalah buat kami, tapi akan bermasalah buat penggugat," tutup Sunarso. Hadir dalam mediasi itu, tiga kuasa hukum Alwi Hamu, Noval Sembiring, Muh Thaib Ohorella dan Nelson Daniel Boling. Sementara tergugat dua dihadiri oleh satu perwakilannya, dan Sunarso sebagai pihak mediasi. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan