Fadli Zon: Polri Tidak Boleh Terapkan Standar Ganda dalam Pengusutan Kasus Hoax dan SARA

  • Bagikan
JAKARTA- Kepolisian terus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dugaan penyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian di sosial media. Kurang lebih di tahun 2018, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 18 tersangka.  Di Bulan Februari 2018 sendiri, 12 orang ditangkap. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku prihatin dengan sejumlah kasus tersebut. Kata dia, berita hoax sejatinya harus dilawan. Namun Ia mengingatkan agar Kepolisian wajib membedakan antara berita hoax dan ujarang kebencian "Saya ingin mengingatkan Polri agar membedakan antara ‘hoax’, ujaran kebencian, dengan delik pidana lainnya, seperti pencemaran nama baik dan penghinaan. Jangan sampai delik-delik itu dicampur-adukan." Kata Fadli Zon dilansir akun twitternya, Jumat (23/2). Menurutunya, penghinaan dan pencemaran nama baik termasuk dalam delik aduan, bukan delik pidana umum. Sehingg Polri tidak bisa melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. "Jangan sampai karena yang menjadi korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adalah elite penguasa, atau elite pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja. Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi," ujarnya Fadli Zon beranggapan, Sesuai ketentuan perundangan, beda dengan ujaran kebencian yang bersifat publik dan tanpa aduan, maka Ia menilai, pencemaran nama baik dan penghinaan adalah kejahatan yang sifatnya individual dan deliknya masuk ke dalam delik aduan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan