Fadli Zon: Polri Tidak Boleh Terapkan Standar Ganda dalam Pengusutan Kasus Hoax dan SARA

  • Bagikan
"Seperti yang sering saya sampaikan, keduanya tak boleh dicampuradukan," lanjut Fadli Zon. Ia mengatakan, jika dicampuradukan, ada potensi pembungkaman kebebasan berekspresi. Misalnya, kata dia, jika dianggap sebagai ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja. "Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi, kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi." Imbuh Politikus Gerindra ini. Fadli Zon mencotohkan pada tahun lalu, ada ancaman pembunuhan dari akun sosial media terhadap dirinya dan sejumlah nama lain. Contoh seperti ini, kata Fadli, masuk dalam rana pidana umum, polisi bisa langsung memproses tanpa harus dilaporkan. "Terus terang, perbedaan perlakuan semacam itu kan rawan menimbulkan tanda tanya: polisi kita ini sebenarnya bertindak berdasarkan panduan hukum, ataukah sebenarnya berdasarkan order kekuasaan," kicau Fadli. Ia berharap kepolisian bisa mengemban tugas  sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. "Saya berharap aparat kepolisian menyadari jika Polri adalah alat negara, dan bukan alat kekuasaan, untuk itu mereka tidak boleh menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus ‘hoax’, ‘hate speech’, atau SARA di dunia maya." Tutup Fadli Zon. (dal/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan