Sanksi Profesor Malas Diringankan, Pengamat: Mau Sampai Kapan Begini?

  • Bagikan
Yang diatur dalam juknis itu antara lain adalah pemberhentian sementara pembayaran tunjangan tersebut tidak dilakukan secara penuh. Detailnya, "Pemberhentian tunjangan diartikan sebagai pengurangan tunjangan kehormatan sebesar 25 persen dari tunjangan setiap bulan." Ketentuan potongan 25 persen itu juga berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi dosen berpangkat lektor kepala yang tidak menulis publikasi. Dengan klausul itu, sanksi untuk profesor maupun dosen lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi tidak terlalu berat. Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti, belum bersedia berkomentar banyak soal sanksi yang cukup ringan itu. "Dapat dari mana itu (juknis permenristekdikti, Red)?" katanya kemarin (23/2). Dia menegaskan, ketentuan sanksi bagi para guru besar dan lektor kepala yang tidak menjalankan kewajiban publikasi internasional itu tetap diberlakukan. Tetapi, imbuh dia, aturan tersebut, misalnya penghentian sementara tunjangan kehormatan profesor, akan dimodifikasi. (wan/c9/agm)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan