Ingat! Sebarkan NIK dan KK Bisa Kena Pidana

  • Bagikan
Saat ini, kata dia, pemerintah juga mengawasi secara ketat semua lembaga yang punya akses. Teknisnya melalui saluran khusus jaringan virtual private network (VPN) host-to-host. "Dibangun dashboard data untuk memonitor 'siapa sedang mengakses siapa'," kata dia. Dengan demikian, Zudan menjamin tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. "Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan," kata pria asal Jogja itu. Sebelumnya Menkominfo Rudiantara meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan NIK dan nomor KK kecuali kepada mereka yang memiliki otoritas. Terkait kebocoran, Rudi menyebut pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri. "Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang-ulang," ujarnya. Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018 tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi. "Kami juga kerja sama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu," ucapnya. (Fajar/jpnn)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan