Universitas Muhammadiyah Bajarmasin Ikut Bikin Larangan Bercadar

FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN – Mata Winda berbinar. Dirinya sempat kecewa ketika kampus melarangnya untuk bercadar. Dia adalah mahasiswi Universitas Muhamadiyah Banjarmasin, semester III, jurusan Farmasi.
Baru-baru ini Winda mengaku dipanggil rektor di kampusnya. Lantaran dirinya memakai cadar. Bahkan dia sempat diancam bakal dikeluarkan. “Saya kecewa. Hak seorang mahasiswa dan masyarakat dihalang-halangi,” ungkapnya.
Winda mengaku menggunakan cadar sejak 2016 lalu. Selama ini tak pernah ada yang melarang, apalagi keberatan.
Apa yang disebutkan Winda ternyata bertolak belakang dengan aturan kampus. Wakil Rektor II UMB, M Adriani Yulizar dengan tegas menyebut, larangan sudah dituangkan dalam peraturan kampus.
Ada yang mendasari alasan larangan tersebut. Pertama, sebagai kampus kesehatan, pihaknya menjaga agar tak ada implikasi ketika berhubungan dengan masyarakat saat memberikan pelayanan. “Institusi kami banyak berhubungan dengan masyarakat. Kami tak ingin terganggu ketika berinteraksi pada saat pelayanan kesehatan,” kata Adriani.
Dijelaskannya, aturan ini sudah sejak awal dituangkan dan ditekankan kepada mahasiswa. Bahkan ketika mereka baru masuk. “Kami memiliki aturan sendiri di kampus. Ketika tak diantisipasi seperti ini, akan banyak yang pakai cadar seperti mahasiswi di kampus lain,” ujarnya.
Alasan lain, kampusnya menganut Islam moderat yang tidak ekstrem. “Silahkan saja kalau di luar. Kami tak melarang. Yang jelas, aturan melarang mahasiswi kami bercadar di kampus,” tegasnya.
Adriani mengakui, masih ada mahasiswinya yang memakai cadar. “Kami terus memberikan penjelasan dengan pendekatan yang rasional agar para mahasiswi memahami ini. Terlebih sosialisasi dilakukan ketika masa orientasi,” katanya.
Jika di UMB tegas melarang mahasiswinya memakai cadar, lain lagi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Kampus ini justru mengabaikannya.
Wakil Rektor III ULM bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Abrani Sulaiman menjelaskan mereka mengacu dengan aturan Kemenristekdikti. “Tak ada aturan spesifik terkait pemakaian cadar. Kami tak bisa melarang,” terang Abrani.
Di sisi lain, pemakaian cadar para mahasiswi ULM selama ini dinilai tak bermasalah. Terlebih hingga tak ada yang merasa terganggu.
Meski demikian sebutnya, ada aturan yang harus ditaati mahasiswi. Salah satunya adalah ketika memasang pas foto di kartu mahasiswa dan di kartu ujian. “Kalau ini jelas, harus terlihat seluruh wajah. Selain itu, tak ada batasan soal pemakaian cadar. Kami toleran soal ini,” sebutnya.
Menurut Abrani, jumlah mahasiswi bercadar di ULM tak banyak. Bisa dihitung dengan jari. “Seluas-luasnya kampus berikan kepada mahasiswa untuk berekspresi selama dalam tataran dan aturan yang berlaku di kampus,” tandasnya.
Seperti diketahui, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka), Yogyakarta, melarang mahasiswinya untuk mengenakan cadar di dalam kampus. Mereka juga meminta mahasiswinya untuk pindah kampus bagi yang tidak mau ikut aturan.
Wakil Rektor UIN Suka, Sahiron Syamsuddin, mengungkapkan, pelarangan cadar tersebut tak terlepas dari alasan pedagogis. Menurut dia, jika mahasiswinya tetap menggunakan cadar di dalam kelas, para dosen tentu tidak bisa membimbingnya dengan baik. Selain itu, pendidik juga tak dapat mengenali wajah mahasiswinya. “Kalau di kelas mereka pakai cadar, kan dosen tidak bisa menilai apakah yang datang di kelas itu memang mahasiswa atau bukan,” kata Sahiron.
Menanggapi hal ini, salah seorang mahasiswi Islam di Banjarmasin, bernama Kartika tak mendukung kebijakan tersebut. “Cadar juga tidak bisa dikatakan budaya arab. Malah ironis jika kampus Islam, malah melarang mahasiswinya bercadar,” pungkasnya. (mof/ma/nur)