Dua Perempuan Paruh Baya Nyambi Edarkan Sabu-sabu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, WAJO -- Niat Andi Rahma (40) dan Andi Maryam (49) mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Wajo telah berakhir. Sebab kedua wanita bersaudara ini telah dibekuk oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Wajo. Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP Suardi Syamsul mengatakan bahwa kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini diamankan di Jalan Andi Koro Kota Sengkang, Senin, (13/03/18) kemarin. Penangkapan tersebut, atas kerja sama Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Wajo. "Dari hasil penangkapan ini, anggota menemukan barang bukti tiga saset kristal bening dengan berat 20,40 gram, 66 saset besar kosong, 4 buah buku rekening bank, 1 buah tas, dan 2 buah hp," jelasnya, Kamis, (15/03/18). Selain itu, kata Suardi, kedua pelaku wanita bersaudara ini, rencananya ingin mengedarkan barang haram tersebut di dalam Kota Sengkang. "Namun, karena informasi dari informan kita matang dan datang lebih awal, sehingga barang haram itu tidak berhasil diedarkan," sebut Suardi. (man)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan