PNS Laki-laki Sudah Bisa Ambil Cuti Temani Istri Melahirkan

  • Bagikan
Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta. (Dok.JawaPos.com)
"Lima hari itu sudah luar biasa. Jadi kita nggak usah satu bulan. Tapi kalau umpamanya itu bisa melebihi dari pada itu. Lima hari rata-rata mintanya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau saat dihubungi, Selasa (13/3). (ce1/eve/JPC)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan